PPKn
KELOMPOK 7
·
AHMAD GHAFFAR A
(01)
·
HERLIK JUBLINA N
(15)
·
KHALISTA NOOR
(18)
·
M MELVIN MUTAQIM
(22)
·
M AFUZA FAUZAN A
(23)
UNIT KEGIATAN
BELAJAR
(PPKn – 1.1/2.1/3.1/4.1/1-1)
NILAI- NILAI
PANCASILA
|
Sesuai dengan KD yg
ada di RPP
|
|
|
1.
Identitas
a. Nama Mata
Pelajaran : PPKn
b. Semester : Ganjil
/ Satu
c.
Kompetensi Dasar :
1.1
Mensyukuri nilai-nilai Pancasila dalam praktik
penyelenggaraan pemerintahan negara
sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.1
Mengamalkan
nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah Negara
3.1
Menganalisis
Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan
Negara
|
Anda harus menguasai materi!!!!
|
|
|
d. Indikator
Pencapaian Kompetensi :
3.1.1
Menjelaskan sistem pembagian
kekuasaan NKRI
3.1.2
Mengklasifikasikan kedudukan
dan fungsi kementerian negara Republik Indonesia
3.1.3
Mengklasifikasikan kedudukan
dan fungsi lembaga pemerintahan non kementerian
3.1.4
Mengklasifikasi kedudukan dan
fungsi pemerintahan daerah dalam kerangka NKRI
3.1.5
Menerapkan nilai-nilai
Pancasila dalam penyelenggaraan negara
3.1.6
Menganalisis nilai
nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan
4.1.1 Menunjukkan hasil analisis
tentang pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam
kerangka praktik penyelenggaraan negara
4.1.2 Mengkomunikasikan hasil analisis
terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam
kerangka praktik penylenggaraan pemerintahan negara
e. Materi Pokok :
Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan
Pemerintahan negara
f.
Alokasi Waktu : 4
x pertemuan
|
Tujuan
Pembelajaran
Melalui diskusi, tanya jawab, penugasan,
presentasi dan analisis, peserta didik dapat memahami,
menjelaskan, menerapkan dan menganalisis tentang sistem pembagian kekuasaan, kedudukan dan
fungsi lembaga pemerintahan dan non pemerintahan, serta nilai-nilai
Pancasila sehingga peserta didik dapat menghayati dan mengamalkan ajaran
agama yang dianutnya, mengembangkan sikap jujur, peduli, bertanggungjawab, responsif dan
proaktif serta
dapat mengembangankan kemampuan berpikir
kritis, berkomunikasi,
berkolaborasi, berkreasi (4C).
|
g.
Materi Pembelajaran
o
Lihat dan baca pada Buku Teks Pelajaran (BTP): Buku Siswa PPKn X . Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, hal 1 sd 34 dan buku Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan kelas X, Klaten, Viva Pakarindo, hal 5-19
2.
Peta Konsep
|
Sistem pembagian kekuasaan NKRI
|
|
Nilai-nilai Pancasila dalam
penyelenggaraan pemerintahan
|
|
Nilai – nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan negara
|
|
Jajaran Kabinet
Kerja 2014-2019
|
|
Kedudukan dan fungsi kementerian Negara Republik dan lembaga
pemerintahan non kementerian
|
3.
Kegiatan Pembelajaran
a.
Pendahuluan
Sebelum belajar pada materi ini
silahkan kalian membaca dan memahami
gambar dibawah ini.
|
|
|
|
|
?
|
|
|
a.
Siapa sajakah yang ada di gambar di atas?
=Joko widodo, YusufKala, Pratikno, Bambang Brodjo Negoro,
Luhut Binsar, Budi Karyasumadi, Susi pudjianti, Arief Yahya, Archandra Tahar,
Wiranto, Tjahjo Kumolo, Retno Lestari, Ryamizard Ryacudu, Yasonna H, Rudian
Tara, Asman Abnur, Sofyan Djalil, Sri Mulyani, Rini M soemarno, Anak Agung Gde
Ngurah Puspayoga, Airlangga Hartarto, Enggar Tiasto, Amran Sulaiman, Hanif
Dhakiri,, Basuki Hadi, Siti Nurbaya, Sofyan Djalil, Puan Maharani, Lukman
Hakim, Nila F, Kofifah Indar, Yohana Yambise, Muhajir Effendy, m Nasir, Imam Nahrawi.
b.
Apa saja tugas dan wewenang mereka sebagai penyelenggara negara?
=Tugas :
1.Memberi dukungan teknis dan administrasi kepada
Presiden dan Wakil Presiden dalam pelaksanaan tugasnya menyelenggarakan
kekuasaan negara.
2.Menyiapkan naskah-naskah Presiden dan Wakil Presiden.
3.Mengkoordinasi pemberian dukungan teknis dan
administrasi kepada Presiden dalam
Wewenang :
1.Mengkoordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan
keprotokolan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
2.Pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh
Presiden;
3.Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c.
Apa harapan kalian terhadap mereka sebagai penyelenggara negara
=1.Dalam penyelenggaraan negara khususnya oleh pemerintahan
memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat
2.penyelenggara negara, penegak hukum dan semua lini
kekuasaan harus mengembalikan tujuan negara tersebut adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum
3. Tidak mengambil hak milik rakyat seperti korupsi
d.
Carilah pasal dalam UUD 1945 dan UU yang terkait
dengan tugas dan wewenang mereka sebagai penyelenggara!
=(Pasal 13 ayat 1), (Pasal 13 ayat 3), (Pasal 29 Ayat 2), (Pasal 31 Ayat 4), (Pasal 32 Ayat 1), (Pasal 32 Ayat 2), (Pasal 34 Ayat 3) (pasal 10 UUD 1945), (pasal 11 UUD 1945),
Kaitkan dengan kinerja mereka saat ini apakah sudah
sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara negara?
=Sudah
Untuk dapat
menyelesaikan persoalan tersebut, silahkan kalian lanjutkan berdiskusi
dengan teman
sebangkumu melalui sumber yang akurat.
b.
Kegiatan
Inti
1)
Petunjuk Umum UKBM
a)
Baca dan pahami materi pada Buku
Siswa PPKn X . Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, hal 1 sd 34 dan buku Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan kelas X, Klaten, Viva Pakarindo, hal 5-19
b)
Setelah memahami isi materi dalam bacaan berlatihlah untuk berfikir tinggi melalui tugas-tugas yang terdapat
pada UKBM ini baik bekerja sendiri maupun bersama teman sebangku atau teman
lainnya.
c)
Kerjakan UKBM ini dibuku
kerja atau langsung mengisikan pada bagian yang telah disediakan.
d)
Kalian dapat belajar bertahap
dan berlanjut melalui kegiatan ayo
berlatih, apabila kalian yakin sudah paham dan mampu menyelesaikan
permasalahan-permasalahan dalam kegiatan belajar 1, 2 dan 3 kalian boleh
sendiri atau mengajak teman lain yang sudah siap untuk mengikuti tes formatif agar
kalian dapat belajar ke UKBM berikutnya.
2)
Kegiatan Belajar
Ayo……ikuti kegiatan belajar berikut dengan penuh
kesabaran dan konsentrasi !!!
Kegiatan
Belajar 1
Bacalah uraian singkat materi berikut dengan penuh konsentrasi !
|
Definisi
|
|
Kekuasaan negara merupakan
kewenangan negara untuk mengatur seluruh rakyatnya untuk mencapai keadilan
dan kemakmuran, serta keteraturan.
Menurut Montesquieu, pembagian
kekuasaan negara meliputi:
a. Kekuasaan
legislative, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk Undang-Undang
b. Kekuasaan
eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan
yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk
kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang
|
1.1
Mensyukuri nilai-nilai Pancasila dalam
praktik penyelenggaraan pemerintahan
negara sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.1 Mengamalkan
nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyenggaraan pemerintah Negara
3.1
Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan
pemerintahan Negara
3.1.1 Menjelaskan sistem pembagian kekuasaan serta
tugas dan wewenang lembaga negara
Tugas kelompok 1 dan 2
|
No.
|
Nama
lembaga negara
|
Dasar
hukum
|
Tugas
dan wewenang
|
|
|
Kekuasaan konstitutif
(MPR)
|
Dasar hukum lembaga negara Majelis Permusyawaratan
Rakyat adalah Pasal 2 UUD RI 1945 dan Pasal 3 UUD RI 1945.
|
|
Tugas kelompok 3 dan 4
|
No.
|
Nama
lembaga negara
|
Dasar
hukum
|
Tugas
dan wewenang
|
|
|
Kekuasaan legislative
(DPR dan DPD)
|
Dasar hukum lembaga negara Dewan Perwakilan Rakyat antara lain :
Dasar hukum lembaga negara
Dewan Perwakilan Daerah antara lain :
|
Berikut tugas dan wewenang dari Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR).
·
Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat
persetujuan bersama.
·
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap
peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
·
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan
DPD.
·
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan / konsultasi, dan
pendapat.
·
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Berikut tugas dan
wewenang dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
·
Mengajukan kepada DPR Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
DPR kemudian mengundang DPD untuk membahas RUU tersebut..
·
Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan
dengan pajak, pendidikan, dan agama
·
Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan.
|
Tugas
kelompok 5 dan 6
|
No.
|
Nama
lembaga negara
|
Dasar
hukum
|
Tugas
dan wewenang
|
|
|
Kekuasaan yudikatif
(MA dan MK)
|
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Agung antara lain :
Dasar hukum lembaga negara Mahkamah Konstitusi adalah
·
Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD RI 1945.
|
Berikut tugas dan
wewenang dari Mahkamah Agung.
·
Mengadili pada tingkat kasasi.
·
Menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap
undang-undang.
·
Memberikan pertimbangan hukum kepada presiden dalam hal permohonan grasi
dan rehabilitasi.
·
Mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi.
Berikut tugas dan wewenang dari Mahkamah Konstitusi.
|
Tugas
kelompok 7 dan 8
|
No.
|
Nama
lembaga negara
|
Dasar
hukum
|
Tugas
dan wewenang
|
|
|
Kekuasaan eksaminatif
(BPK)
|
Dasar hukum lembaga negara Badan Pemeriksa Keuangan antara lain
:
|
Berikut tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan.
|
|
Mari
Berlatih
|
Setelah kalian mengetahui tugas
dan wewenang lembaga negara di atas, ajukan pertanyaan
dan mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang tugas diberikan dengan
indikator sebagai berikut:
1. Tugas dan wewenang lembaga Negara menurut UUD NRI Tahun
1945.
Jawab : MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Ø Majelis permusyawaratan rakyat
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota Negara ( Bab II Pasal 2
ayat 2 )
Ø Majelis permusyawaratan rakyat
berwenang mengubah dan Menetapkan Undang-Undang dasar ( Bab II Pasal 3 ayat 1)
Ø Majelis permusyawaratan rakyat
melantik Presiden dan Wakil Presiden (Bab II Pasal 3 ayat 2)
Ø Majelis permusyawaratan Rakyat
wajib mengadakan siding untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut
paling lambat tiga puluh hari sejak majelis permusyawaratan rakyat menerima
usul tersebut (Bab III Pasal 7b ayat 6)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)
Ø Dewan perwakilan rakyat memegang
kekuasaan membentuk undang-undang (Bab VII Pasal 20 ayat 1)
Ø Selain hak yang diatur dalam
pasal pasal lain Undang-Undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan
rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat
serta hak imunitas (Bab VII Pasal 20a ayat 3)
Ø Anngota Dewan perwakilan rakyat
berhak mengajukan usul rancangan undang-undang (bab VII Pasal 21)
PRESIDEN
Ø Presiden berhak mengajukan
rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat ( Bab III Pasal 5 ayat
1)
Ø Presiden menetapkan peraturan
pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya ( Bab III Pasal
5 ayat 2 )
Ø Presiden mengangkat duta dan
konsul ( bab III Pasal 13 ayat 1 )
Ø Presiden memberi grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkama Agung ( Bab III Pasal 14
ayat 1 )
Ø Presiden memberi amnesty dan
abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat ( bab III
Pasal 14 ayat 2 )
Ø Presiden memberi gelar,tanda
jasa,, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang ( Bab
III Pasal 15 )
Ø Presiden membentuk suatu dewan
pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden,
yang selanjutnya diatur dalam undang-undang ( Bab III Pasal 16 )
Ø Presiden mengangkat
menteri-menteri dan memberhentikannya (Bab V Pasal 17 ayat 2)
Ø Presiden mengesahkan
undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjdi undang-undang ( BabVII
Pasal 20 Ayat 4 )
Ø Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti
undang-undang (Bab VII Pasal 22 ayat1)
MAHKAMA AGUNG (MA)
Ø Mahkama Agung berwenang mengadili
pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan
oleh undang-undang ( Bab IX Pasal 24A ayat 1)
MAHKAMA
KONSTITUSI (MK)
Ø Mahkama Konstitusi wajib
memeriksa, mengadili. dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat Dewan
Perwakilan rakyat tersebut paling lama sembilang puluh hari setelah permintaan
Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkama Konstitusi ( Bab
III Pasal 7B ayat 4)
Ø Mahkama Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-undang dasar, Memutus sengketa
kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang
dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum (Bab IX Pasal 24C ayat 1)
Ø Mahkama Konstitusi wajib memberikan
putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau wakil presiden menurut Undang-Undang dasar (Bab IX PAsal
24C ayat 2)
BADAN PEMERIKSA
KEUANGAN (BPK)
Ø Hasil pemeriksaan keungan Negara
diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan daerah dan dewan
Perwakilan ratyat daerah (Bab VIIIA Pasal 23E Ayat 2)
KOMISI
YUDISIAL (KY)
Ø Komisi yudisial bersifat mandiri
yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain
dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim (Bab IX Pasal 24B Ayat 1)
2. Hubungan kerja dengan lembaga Negara lainnya.
Jawab : MPR dengan DPR
hubungan
antar MPR dan DPR di atur di dalam :
a. UUD 1945 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi,
“Majelis permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.”
b. UUD 1945 pasal 7A yang berbunyi, “Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. “
c. UUD 1945 pasal 7B ayat 1 yang berbunyi,
“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih
dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
d. UUD 1945 pasal 7B ayat 6 yang berbunyi,
“Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan
usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak
Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.”
3. Permasalahan yang dihadapi lembaga Negara tersebut .
Jawab : Permasalahan yang dihadapi lembaga
- Merosot
nya kondisi Ekonomi dan Keuangan Negara
- Maraknya
kasus korupsi dan Nepotisme yang dilakukan aparat negara
- Masalah
pendidikan yang belum merata dan seimbang di seluruh Indonesia
- Maraknya
kasus pemerkosaan dan pembunuhan
- Semakin
tingginya pengguna dan pengedar Narkoba dalam Negeri
- Adanya
gesekan antar menteri negara yang menimbulkan masalah internal dan kurang cepat
dalam menangani masalah di masyarakat.
4. Solusi terkait dengan permasalahan yang dihadapi
Jawab : solusi permasalahan
1. Buatlah sistem yang baik
untuk pelayanan terpadu bagi masyarakat dan jalankan sistem yang sudah
dibuat tadi dengan integritas yang tinggi.
2. Hapus budaya korupsi dan
pungutan liar yang sudah ada karena ini sangat merugikan masyarakat.
3. Berhentikan pegawai yang
memiliki kinerja yang tidak baik atau malas-malasan.
4. Buat program rencana panjang
untuk perbaikan dan laksanakan program tersebut.
5. Untuk pimpinan, berikan contoh
yang baik dengan kerja semangat dan integritas tinggi serta jujur dalam
pekerjaan sehingga bawahan juga akan mengikuti.
6. Tegakkan hukum seadil-adilnya
tanpa pandang bulu.
Apabila kalian telah mampu menyelesaikan
latihan di atas, maka kalian bisa melanjutkan pada kegiatan belajar 2 berikut
|
Kegiatan Belajar 2
|
|
Mari membaca
|
|
Sistem pemerintahan yang dianut negara
kita adalah sistem presidensial, kedudukan presiden sangat kuat, karena ia
merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Dengan demikian,
seorang presiden mempunyai kewenangan yang sangat banyak. Tugas dan kewenangan
presiden yang sangat banyak ini tidak mungkin dikerjakan sendiri. Oleh
karena itu presiden memerlukan orang lain untuk membantunya. Dalam
melaksanakan tugasnya, Presiden Republik Indonesia dibantu oleh seorang
wakil presiden yang dipilih bersamaan dengannya melalui pemilihan umum,
serta membentuk beberapa kementerian negara yang dipimpin oleh
menteri-menteri negara.
|
Apakah
diantara kalian ada yang bercita-cita menjadi seorang menteri?seperti apa tugas
menteri yang menjadi cita-cita kalian !
Setelah
menjawab pertanyaan sekilas di atas mari kita lanjutkan belajarnya.
Bacalah buku
sumber dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keberadaan
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
Kemudian
identifikasi tugas dan fungsi dari lembaga-lembaga tersebut dan tulislah hasil
identifikasi kalian dalam tabel berikut ini!
|
No.
|
Nama lembaga pemerintah non
kementerian
|
Tugas dan fungsi
|
|
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
|
6
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
9
|
|
|
Cara untuk
mengisi tabel diatas kalian bisa mencari:
Di internet, Buku
Siswa PPKn X . Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, hal 1 sd 34 dan buku Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan kelas X, Klaten, Viva Pakarindo, hal 5-19
Apabila
kalian sudah mampu menyelesaikan latihan ini, maka kalian bisa melanjutkan pada
kegiatan belajar 3 berikut!
|
Kegiatan
belajar 3
|
Ayo…sekarang kita pahami lebih jauh tentang nilai-nilai Pancasila
dalam penyelenggaraan pemerintahan.
|
Nilai-nilai Pancasila dijabarkan dalam setiap peraturan
perundang-undangan yang telah ada baik itu ketetapan, keputusan, kebijakan
pemerintah, program-program pembangunan dan peraturan-peraturan lain yang
pada hakikatnya merupakan penjabaran nilai-nilai dasar Pancasila.
|
|
Untuk lebih jelasnya Carilah materi yang terkait dengan
nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan di internet, koran
maupuan di buku-buku lainnya yang relevan
|
Coba
renungkan bentuk sikap positif yang dapat kalian tampilkan di berbagai lingkungan kehidupan, setelah itu
tuangkan dalam table di bawah ini!
|
no
|
Bentuk sikap positif terhadap
sistem pemerintahan Indonesia
|
||
|
Di lingkungan keluarga
|
Di lingkungan sekolah
|
Di lingkungan masyarakat
|
|
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
5
|
|
|
|
Setelah
merenungkan bentuk sikap positif yang dapat ditampilkan dalam kehidupan
sehari-hari, coba anda kerjakan soal
dibawah ini!.
1. Tuliskan kelima sila Pancasila setelah itu maknai
setiap silanya!
2. Berikan alasan bahwa kita harus selalu berpedoman pada
Pancasila dalam bertingkah laku!
3. identifikasikan nilai-nilai sila Ketuhanan Yang Maha
Esa!
4. Berikan 5 contoh perbuatan kalian yang sesuai
dengan
nilai-nilai dalam sila Pancasila dalam kehidupan sehari-hari?
|
SELAMAT BELAJAR, SELALU SEMANGAT dan jaga kesehatannya
|
Komentar
Posting Komentar